TINJAUAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA MENUJU GOOD GOVERNANCE

Nur Hidayati

Abstract


Penelitian ini mengkaji dan menganalisis penyelenggaraan pemerintahan desa menuju good governance sehubungan disahkannya UU No.6 tahun 2014, pemerintahan desa bergeser sebelumnya bagian dari pemerintahan daerah menjadi pemerintahan desa yang pengelolaannya secara mandiri. Jenis penelitian yuridis normatif, yaitu menjelaskan dan menganalisis, pemerintahan desa cukup diwakilkan oleh kepala desa dan perangkat desa masih kuat. Hal ini membawa akibat minimnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Dan sebaliknya masyarakat tidak peduli atas ruang publik yang sebenarnya sudah terbuka luas. Metode pendekatan menggunakan statute aproach dengan menganalisis UUDNRI 1945, UU No.6 tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, UU No.25 tahun 2009,UU No.20 tahun 2001, UU No.14 tahun 2008, PP No.60 tahun 2014, PP No. 72 tahun 2005, PP No. 8 tahun 2016, Permendagri No.113 tahun 2014, Permendagri No.114 tahun 2014 sebagai bahan hukum primer. Bahan hukum sekundernya publikasi hukum meliputi buku teks, jurnal. Teknik analisa bahan hukumnya metode interpretasi gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya sinergitas dan integritas antara pemerintah desa, masyarakat dan pasar (dunia usaha) untuk menuju pemerintahan desa good governance. Pemerintah desa harus senantiasa memberikan informasi yang jelas dan bertanggung jawab kepada masyarakat (UU No.14 tahun 2008). Penelitian ini diharapkan memperkaya wacana ke arah pembaharuan dan pengembangan hukum pada masa mendatang atau kajian referensi berikutnya.

 

This research examines and analyzes the implementation of village government towards good governance in connection with the passing of Law No. 6 of 2014, village government shifted from previously being part of regional government to village government which is managed independently. This type of normative juridical research, namely explaining and analyzing, village government is sufficiently represented by the village head and village officials are still strong. This results in minimal community participation in village development. And conversely, people don't care about public spaces that are actually already wide open. The approach method uses statute approach by analyzing UUDNRI 1945, UU No.6 of 2014, UU No.23 of 2014, UU No.25 of 2009, UU No.20 of 2001, UU No.14 of 2008, PP No.60 of 2014, PP no. 72 of 2005, PP no. 8 of 2016, Permendagri No.113 of 2014, Permendagri No.114 of 2014 as primary legal material. Secondary legal materials include legal publications including textbooks, journals. The legal material analysis technique uses grammatical and systematic interpretation methods. The research results show the importance of synergy and integrity between the village government, community and the market (business world) to achieve good governance in village government. The village government must always provide clear and responsible information to the community (Law No. 14 of 2008). This research is expected to enrich discourse towards future legal reform and development or subsequent reference studies.


Keywords


Village government, Community, Good governance

Full Text:

PDF

References


Amiruddin & Zainal asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Dwipayana dkk. Membangun Good Governance. Yogyakarta: IRE Press, 2003.

HAW.Widjaja. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2003.

Johan, Bahder Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Nandar Maju, 2008.

Johnny Ibrahim. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: bayumedia publishing

Karsadi. Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi. I. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.

KPK. Memahami Untuk Membasmi Korupsi. Jakarta: KPK, 2006.

Mikhael Dua dkk. Etika Antikorupsi :"Menjadi Profesional Berintegritas". I. Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, 2019.

Moh.Mahfud MD. Hukum Dan Pilar-Pilar Demokrasi. I. Yogyakarta: Gama Media, 1999.

Poltak Sinambela, Lijian. Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan Dan Implementasi. Bandung: Bumi aksara, 2006.

R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2008

Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Jakarta: Citra Aditya, 2009.

Soeryono Soekarto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 1984.

Sumber Saparin. Tata Pemerintahan Dan Administrasi Pemerintahan Desa. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.

Tim penulis buku pendidikan antikorupsi. Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi. I. Jakarta: Sekjen Kemenristekdikti, 2018

Kiki Endah. “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menurut UU No.16 Tahun 2014 Tentang Desa.” Unigal, 2018. https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dinamika/article/viewFile/1224/1083.

Muslimin B.Putra. “Potensi Maladministrasi Pengelolaan Dana Desa.” Ombudsman RI, 2019. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--potensi-maladministrasi--pengelolaan-dana-desa.

Rahyunir ra’uf. “Penataan Kelembagaan Pemerintah Desa Berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Wedana Jurnal Pemerintahan, Politik Dan Birokrasi II (2016). https://repository.uir.ac.id/1993/1/1674-Article Text-3780-1-10-20180605.pdf.

Annisa Fianni Sisma. “Memahami 11 Asas Penyelenggaraan Pemerintahan.” Katadata.co.id, 2022. https://katadata.co.id/agung/berita/63809b4ec2b04/memahami-11-asas-penyelenggaraan-pemerintahan-desa.

Kholida Qathrunnada. “Good Governance : Pengertian Dan Prinsip-Prinsipnya.” Detikedu, October 14, 2021. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5766029/good-governance--pengertian-dan-prinsip-prinsipnya.




DOI: http://dx.doi.org/10.32497/orbith.v19i3.5328

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. View My Stats