KEADILAN RESTORATIF ( RESTORATIVE JUSTICE ) SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.32497/orbith.v19i2.4999Keywords:
keadilan, restoratif, mediasiAbstract
Sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini cenderung mengarah pada tujuan retributif yaitu menekankan keadilan pada pembalasan. Para hakim cenderung menjadikan pidana penjara sebagai sanksi utama pada para pelaku tindak pidana yang terbukti bersalah di pengadilan.Penjatuhan Pidana merupakan reaksi atas tindak pidana dalam wujud nestapa yang dijatuhkan kepada si pembuat tindak pidana oleh negara melalui putusan pengadilan. Penjatuhan pidana yang pada awalnya bertujuan untuk pembalasan (retributif) terhadap pelaku kemudian bergeser menjadi bertujuan untuk ganti rugi (restitutif) oleh pelaku kepada korban. Dan selanjutnya bergeser lagi menjadi bertujuan untuk pemulihan keadaan seperti semula (restoratif). Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Kata Kunci : Keadilan, Restoratif, Mediasi
The criminal justice system in Indonesia currently tends to aim at retributive goals, namely emphasizing justice on retaliation. The judges tend to make imprisonment as the main sanction for the perpetrators of criminal acts who are proven guilty in court. Criminal conviction is a reaction to a criminal act in the form of sorrow that is imposed on the perpetrator of the crime by the state through a court decision. Criminal imposition which was initially aimed at retributive to the perpetrator then shifted to aim at compensation (restitution) by the perpetrator to the victim. And then it shifts again to aim at restoring the situation to normal (restorative). Restorative justice as an alternative settlement of criminal cases which in the mechanism of criminal justice procedures, focuses on punishment which is converted into a dialogue and mediation process involving the perpetrator, victim, family of the perpetrator/victim, and other related parties.
Keywords: Justice, Restorative, Mediation
References
Arief, Barda Nawawi. 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2013. Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak-Anak. Jakarta: BPHN.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1984. Pidana dan Pemidanaan, Semarang: Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Muladi. 2002.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana
Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif
https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-restorative-justice lt62b063989c193/?page=all
https://news.detik.com/berita/d-6347468/apa-itu-restorative-justice-dasar-hukum-dan-syaratnya
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).