KEADILAN RESTORATIF ( RESTORATIVE JUSTICE ) SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA
Abstract
Sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini cenderung mengarah pada tujuan retributif yaitu menekankan keadilan pada pembalasan. Para hakim cenderung menjadikan pidana penjara sebagai sanksi utama pada para pelaku tindak pidana yang terbukti bersalah di pengadilan.Penjatuhan Pidana merupakan reaksi atas tindak pidana dalam wujud nestapa yang dijatuhkan kepada si pembuat tindak pidana oleh negara melalui putusan pengadilan. Penjatuhan pidana yang pada awalnya bertujuan untuk pembalasan (retributif) terhadap pelaku kemudian bergeser menjadi bertujuan untuk ganti rugi (restitutif) oleh pelaku kepada korban. Dan selanjutnya bergeser lagi menjadi bertujuan untuk pemulihan keadaan seperti semula (restoratif). Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Kata Kunci : Keadilan, Restoratif, Mediasi
The criminal justice system in Indonesia currently tends to aim at retributive goals, namely emphasizing justice on retaliation. The judges tend to make imprisonment as the main sanction for the perpetrators of criminal acts who are proven guilty in court. Criminal conviction is a reaction to a criminal act in the form of sorrow that is imposed on the perpetrator of the crime by the state through a court decision. Criminal imposition which was initially aimed at retributive to the perpetrator then shifted to aim at compensation (restitution) by the perpetrator to the victim. And then it shifts again to aim at restoring the situation to normal (restorative). Restorative justice as an alternative settlement of criminal cases which in the mechanism of criminal justice procedures, focuses on punishment which is converted into a dialogue and mediation process involving the perpetrator, victim, family of the perpetrator/victim, and other related parties.
Keywords: Justice, Restorative, Mediation
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief, Barda Nawawi. 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2013. Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak-Anak. Jakarta: BPHN.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1984. Pidana dan Pemidanaan, Semarang: Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Muladi. 2002.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana
Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif
https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-restorative-justice lt62b063989c193/?page=all
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/12443411/restorative-justice-pengertian-dan-penerapannya-dalam-hukum-di-indonesia
https://news.detik.com/berita/d-6347468/apa-itu-restorative-justice-dasar-hukum-dan-syaratnya
https://www.hukumonline.com/berita/a/mencermati-definisi-restorative-justice-di-beberapa-aturan-lt61de82f63f2cf?page=all
https://www.hukumonline.com/berita/a/pendekatan-restorative-justice-dalam-sistem-pidana-indonesia-lt4e25360a422c2
DOI: http://dx.doi.org/10.32497/orbith.v19i2.4999
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. View My Stats