KETENTUAN MENGENAI PEMBERIAN UANG KOMPENSASI MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 35 TAHUN 2021 TERHADAP PEKERJA / BURUH YANG HUBUNGAN KERJANYA BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Taufiq Yulianto

Abstract


Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian antara pekerja / buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Pekerja / Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum diundangkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja apabila jangka waktu PKWT  telah berakhir  atau selesai maka pekerja / buruh tersebut tidak berhak mendapatkan kompensasi. Namun sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja  yang diikuti  dengan diterbitkan aturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja maka pekerja / buruh berhak mendapatkan uang kompensasi. Apabila pengusaha melanggar ketentuan pemberian uang kompensasi terhadap pekerja / buruh tersebut yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT maka pengusaha akan mendapatkan sanksi administratif secara bertahap yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta  pembekuan kegiatan usaha.

Kata Kunci : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Uang Kompensasi

 A Specific Time Work Agreement (PKWT) is an agreement between a worker/labourer and an entrepreneur to establish a working relationship for a certain period of time or for a particular job. Workers/Labourers whose working relationship is based on a Specific Time Work Agreement (PKWT) prior to the promulgation of Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation are not entitled to compensation if the PKWT period has expired or is completed. Workers/labourers are entitled to compensation money since the issuance of the Job Creation Law, which was followed by the issuance of implementing regulations, namely Government Regulation No. 35 of 2021 concerning Work Agreements for Certain Time, Outsourcing, Working Time and Rest Time, and Termination of Employment Relations. If the entrepreneur violates the provisions for providing compensation money to the worker/labourer whose working relationship is based on a PKWT, the entrepreneur will receive administrative sanctions in stages, namely in the form of a written warning, restrictions on business activities, temporary suspension of part or all of the means of production and freezing of business activities.

Keywords : Work Agreement for a Certain Time, Compensation Money


Keywords


perjanjian kerja waktu tertentu; uang kompensasi; work agreement for a certain time; compensation money

Full Text:

PDF

References


Asikin, Zainal, dkk, 1997, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Khakim, Abdul, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kepmenakertrans No. Kep. 233/Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

Kepmenakertrans No. 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.




DOI: http://dx.doi.org/10.32497/orbith.v18i3.4365

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. View My Stats
slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor