HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PENGIRIMAN PAKET POS MELALUI PT. POS INDONESIA

Authors

  • Puji Wahyumi Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32497/orbith.v10i1.358

Abstract

PT. Pos Indonesia, sebagai perusahaan jasa menawarkan jasa-jasa yang diantaranya adalah jasa pengiriman barang yang biasa disebut dengan istilah paket pos. Dalam kegiatan pengiriman barang/Paket, ada empat pihak yang terlibat, yaitu : PT. Pos, Pengirim, Pengangkut dan Asuransi. Untuk menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak, maka para pihak tersebut   mengadakan hubungan hukum yang berupa perjanjian. Adapun perjanjian yang di buat adalah perjanjian timbal balik, dimana hak salah satu pihak akan menjadi kewajiban bagi pihak yang lainnya. Adapun Perjanjian-perjanjian yang dibuat adalah antara   PT. Pos dengan Pengirim (bentuknya sudah baku/blanko), PT. Pos dengan Pengangkut dan PT. Pos dengan Asuransi. Perjanjian yang melibatkan para pihak, di buat dalam bentuk yang tertulis, hal ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum bila suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Downloads

Published

2014-03-01

Issue

Section

Articles