PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA/BURUH MENGENAI WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH WAKTU KERJA LEMBUR

Taufiq Yulianto

Abstract


Upah lembur adalah upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja, atau jumlah akumulasi kerjanya 40 jam seminggu. Upah lembur juga diberikan ketika buruh bekerja pada waktu istirahat mingguan dan hari-hari besar yang ditetapkan pemerintah, peraturan
membatasi waktu lembur selama 3 jam per hari atau 14 jam seminggu diluar lembur yang  dilakukan pada saat istirahat mingguan atau libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja.

Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.32497/orbith.v11i2.336

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. View My Stats