KAJIAN TEKNIS PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PADA PEMBANGUNAN JALAN BEBAS HAMBATAN CISUMDAWU (TUNNEL SECTION), PROVINSI JAWA BARAT

Hendra Adi Wijaya

Abstract


Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka kegiatan pembangunan dan/atau peningkatan jalan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Berdasarkan hasil observasi lapangan pada kegiatan pembangunan jalan bebas hambatan Cisumdawu (tunnel section), terdapat beberapa permasalahan terkait aspek lingkungan (dampak lingkungan), diantaranya: tidak tersedianya Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3), tempat sampah domestik di basecamp dan direksi kit tidak sesuai dengan jumlah timbulan sampah serta sampah tidak terpilah, dampak kebisingan akibat pelaksanaan kegiatan, serta terjadi sebaran debu di sekitar lokasi kegiatan yang berdekatan dengan permukiman warga. Rekomendasi perbaikan pengelolaan lingkungan hidup pada pembangunan jalan bebas hambatan Cisumdawu (tunnel section) diantaranya: menyediakan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3), menyediakan tempat sampah domestik terpilah dengan memperhatikan jumlah timbulan sampah, pelaksanaan kegiatan konstruksi hanya pada siang hari, serta melaksanakan penyiraman di lokasi kegiatan yang dekat dengan pemukiman warga.

Kata kunci : pembangunan jalan, pembangunan berkelanjutan, dampak lingkungan, limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah


Keywords


pembangunan jalan; pembangunan berkelanjutan; dampak lingkungan; limbah bahan berbahaya dan beracun; sampah

Full Text:

PDF

References


Damanhuri, E. 2010. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Bandung: Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan, Institut Teknologi Bandung.

Direktorat Jenderal Bina Marga. 2009. Pedoman Konstruksi Bangunan Nomor 011/BM/2009 tentang Pedoman Pemantauan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan. Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum.

Direktorat Jenderal Bina Marga. 2014. Petunjuk Praktis Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan. Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Direktorat Jenderal Bina Marga. 2020. Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2). Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2009. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2021. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32.

Kementerian Lingkungan Hidup. 1996. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup. 2013. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 39.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2020. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB. 3/5/2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 569.

Kementerian Pekerjaan Umum. 2013. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Jakarta: Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 470.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. 2012. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188.

Standar Nasional Indonesia Nomor 19-3983-1995. 1995. Spesifikasi Timbulan Sampah untuk Kota Kecil dan Kota Sedang di Indonesia. Jakarta: Badan Standardisasi Nasional.




DOI: http://dx.doi.org/10.32497/orbith.v17i2.2969

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. View My Stats