PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPH PASAL 23 PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alek, Achmad. 2018. Bahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi. Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
Chandrarin, Grahita. 2017. Metode Riset Akuntansi Pendekatan Kuantitatif. Jakarta: Salemba Empat.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2019). Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wpcontent/uploads/2019/06/Ringkasan-APBD-TA-2017.pdf,(7 Juli 2020). (Internet)
Handoko, Hani. 2015. Manajemen. Yogyakarta: BPFE.
Indrawan, Rully, dan Poppy Yaniawati. 2017. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Campuran. Bandung: Refika Aditama.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.(2019). APBN 2019.https://www.kemenkeu.go.id/apbn2019, (7 Juli 2020). (Internet)
Mardiasmo. 2019. Perpajakan Edisi Terbaru 2019. Yogyakarta: ANDI.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 68 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1).
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 80/PMK.03/2010 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Resmi, Siti. 2019. Perpajakan Teori& Kasus. Jagakarsa, Jakarta Selatan: Salemba Empat.
Sugiyono.2016.Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
DOI: http://dx.doi.org/10.32497/akunbisnis.v3i2.2144
Refbacks
- There are currently no refbacks.