Sejak tahun 1984 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 13/MEN/1984 tentang Pola Kampanye Nasional K3 yaitu selama 1 (satu) bulan dimulai tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari setiap tahunnya diperingati sebagai bulan K3 Nasional. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sangat penting bagi moral, legalitas, dan finansial dikarenakan berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah instansi maupun lokasi kontruksi seperti pembangunan infrastruktur bidang pengairan. Meningkatnya produktivitas kerja secara nasional harus diseimbangkan dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan norma K3. Adanya pemahaman dan penerapan K3 yang belum maksimal maka memunculkan permasalahan bagi penyedia jasa khususnya di DPU Kota Semarang. Edukasi yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi pekerja di DPU kota Semarang. Metode yang digunakan yaitu pemberian edukasi. Kegiatan dilaksanakan dalam waktu 1 hari, kemudian melakukan evaluasi dengan pre-tes dan post-test. Hasilnya menunjukkan adanya pemahaman yang meningkat sebanyak 92% peserta sudah memahami dalam menerapkan budaya K3.