PENINGKATAN KOMPETENSI PEMBUATAN LAPORAN SPT MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SECARA DIGITAL BAGI GURU SMK YANG TERGABUNG DALAM MGMP AKUNTANSI KOTA SEMARANG
Keywords:
pajak, SPT, pengabdian, SMK, vokasiAbstract
Penggunaan e-SPT PPN diharapkan mampu memudahkan Wajib Pajak
dalam melaporkan besarnya kewajiban pajak yang dibayarkan. Perkembangan ilmu
perpajakan berdampak pula pada kurikulum pembelajaran di sekolah sekolah
termasuk di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Semarang. Hal ini menjadi
tantangan bagi SMK untuk mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi
sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Oleh sebab itu, para guru pengajar harus
memiliki kompetensi yang memadai untuk mampu mentransformasikan ilmu
perpajakan kepada peserta didik. Melalui pengabdian masyarakat yang dilakukan
oleh Tim Pengabdian Masyarakat Polines, peningkatan kompetensi pembuatan
Laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Secara Digital dilaksanakan dengan
berkolaborasi bersama MGMP Akuntansi Kota Semarang.Kegiatan ini dilakukan
melalui beberapa tahap, langkah yang pertama mengadakan diskusi tim pengabdian
dangan pihak guru-guru tergabung dalam MGMP Akuntansi di Kota Semarang
tentang materi-materi yang akan disajikan, kemudian dilanjutkan dengan
kesepakatan dalam menentukan waktu dan tempat pelaksanaan peningkatan
kompetensi. Selanjutnya diadakan penyusunan modul peningkatan kompetensi
Pembuatan Laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Secara Digital. Hasil dari
pengabdian tersebut, guru-guru memiliki pemahaman dan keterampilan dalam
pembuatan laporan SPT Masa PPN serta memiliki Bank Materi terkait perpajakan,
sehingga para guru memiliki bekal yang memadai untuk menyampaikan ilmu mereka
kepada peserta didik.
References
Fitriya. (2022, April 5). Update
eFaktur 3.2 PPN 11% dan
Perubahan di e-Faktur Terbaru.
Diambil kembali dari Berita
Regulasi:
https://klikpajak.id/blog/efaktur
KEP-136/PJ/2014. Tentang Penetapan
Pengusaha Kena Pajak Yang
Diwajibkan Membuat Faktur
Pajak Berbentuk Elektronik.
Mardiasmo, P. d. (2019). Perpajakan
Edisi 2019 (D. Arum (ed.); Edisi
2019).Andi. Indonesia.
PER-26/PJ/2017. Tentang Perubahan
Atas Peraturan Direktur Jendral
Pajak Nomor PER-16/PJ/2014
Tentang Cara Pembuatan Dan
Pelaporan Faktur Pajak
Berbentuk Elektronik
Rahayu, P. (2019). Perpajakan :
Disesuaikan dengan Peraturan
Perpajakan terbaru. (J. Susyanti,
Ed.) (Vol. 17 x 24 cm). Sidoarjo:
Indomedia Pustaka.
Resmi, S. (2014). Perpajakan:Teori dan
Kasus. salemba empat.
Undang-Undang No.16 Tahun 2009.
Tentang Ketentuan Umum dan
Perpajakan.
Undang-Undang No.42 Tahun 2009.
Tentang Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa.
Untung Sukardji, (2008), Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai, Edisi
Pertama, Rajawali Pers, Jakarta.
Wirawan B. Ilyas dan Rudy Suhartono,
9
(2007), Pajak Pertambahan Nilai,
Penerbit FEUI
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Resi Yudhaningsih, Suryani Sri Lestari, Siti Hasanah, Iwan Budiono, Mustika Widowati, Siti Mutmainah, Saniman Widodo, Mella Katrina Sari, Kenneth Pinandhito

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.