PENINGKATAN KOMPETENSI PEMBUATAN LAPORAN SPT MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SECARA DIGITAL BAGI GURU SMK YANG TERGABUNG DALAM MGMP AKUNTANSI KOTA SEMARANG

Authors

  • Resi Yudhaningsih
  • Suryani Sri Lestari
  • Siti Hasanah
  • Iwan Budiono
  • Mustika Widowati
  • Siti Mutmainah
  • Saniman Widodo
  • Mella Katrina Sari
  • Kenneth Pinandhito

Keywords:

pajak, SPT, pengabdian, SMK, vokasi

Abstract

 

Penggunaan e-SPT PPN diharapkan mampu memudahkan Wajib Pajak

dalam melaporkan besarnya kewajiban pajak yang dibayarkan. Perkembangan ilmu

perpajakan berdampak pula pada kurikulum pembelajaran di sekolah sekolah

termasuk di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Semarang. Hal ini menjadi

tantangan bagi SMK untuk mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi

sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Oleh sebab itu, para guru pengajar harus

memiliki kompetensi yang memadai untuk mampu mentransformasikan ilmu

perpajakan kepada peserta didik. Melalui pengabdian masyarakat yang dilakukan

oleh Tim Pengabdian Masyarakat Polines, peningkatan kompetensi pembuatan

Laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Secara Digital dilaksanakan dengan

berkolaborasi bersama MGMP Akuntansi Kota Semarang.Kegiatan ini dilakukan

melalui beberapa tahap, langkah yang pertama mengadakan diskusi tim pengabdian

dangan pihak guru-guru tergabung dalam MGMP Akuntansi di Kota Semarang

tentang materi-materi yang akan disajikan, kemudian dilanjutkan dengan

kesepakatan dalam menentukan waktu dan tempat pelaksanaan peningkatan

kompetensi. Selanjutnya diadakan penyusunan modul peningkatan kompetensi

Pembuatan Laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Secara Digital. Hasil dari

pengabdian tersebut, guru-guru memiliki pemahaman dan keterampilan dalam

pembuatan laporan SPT Masa PPN serta memiliki Bank Materi terkait perpajakan,

sehingga para guru memiliki bekal yang memadai untuk menyampaikan ilmu mereka

kepada peserta didik.

References

Fitriya. (2022, April 5). Update

eFaktur 3.2 PPN 11% dan

Perubahan di e-Faktur Terbaru.

Diambil kembali dari Berita

Regulasi:

https://klikpajak.id/blog/efaktur

KEP-136/PJ/2014. Tentang Penetapan

Pengusaha Kena Pajak Yang

Diwajibkan Membuat Faktur

Pajak Berbentuk Elektronik.

Mardiasmo, P. d. (2019). Perpajakan

Edisi 2019 (D. Arum (ed.); Edisi

2019).Andi. Indonesia.

PER-26/PJ/2017. Tentang Perubahan

Atas Peraturan Direktur Jendral

Pajak Nomor PER-16/PJ/2014

Tentang Cara Pembuatan Dan

Pelaporan Faktur Pajak

Berbentuk Elektronik

Rahayu, P. (2019). Perpajakan :

Disesuaikan dengan Peraturan

Perpajakan terbaru. (J. Susyanti,

Ed.) (Vol. 17 x 24 cm). Sidoarjo:

Indomedia Pustaka.

Resmi, S. (2014). Perpajakan:Teori dan

Kasus. salemba empat.

Undang-Undang No.16 Tahun 2009.

Tentang Ketentuan Umum dan

Perpajakan.

Undang-Undang No.42 Tahun 2009.

Tentang Pajak Pertambahan Nilai

dan Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa.

Untung Sukardji, (2008), Pemungut

Pajak Pertambahan Nilai, Edisi

Pertama, Rajawali Pers, Jakarta.

Wirawan B. Ilyas dan Rudy Suhartono,

9

(2007), Pajak Pertambahan Nilai,

Penerbit FEUI

Published

2025-08-06

Issue

Section

Articles