PERHITUNGAN PPN DAN PPH PASAL 22 ATAS PENGADAAN ALAT KESEHATAN/BAHAN PERALATAN KESEHATAN LABORATORIUM/RADIOLOGI PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013
Abstract
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui cara perhitungan,
pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal
22 pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 sesuai dengan UndangUndang
perpajakan
yang
berlaku.
Data
yang
digunakan
dalam
penelitian
ini
berupa
data
sekunder dengan metode pengumpulan data wawancara dan studi pustaka.
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah merupakan suatu Instansi Pemerintah
dibawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dalam pembiayaannya
menggunakan APBD sehingga Dinas Kesehatan merupakan Bendaharawan
Pemerintah. Berdasarkan hal tersebut akan menyebabkan perbedaan pada
pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya. Hasil perhitungan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan pasal 22 sudah sesuai dengan UndangUndang
yang
berlaku,
selisih
Rp 299 dan Rp 3.818 disebabkan karena pembulatan
angka.
Full Text:
UntitledRefbacks
- There are currently no refbacks.