PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DALAM LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan PP Nomor 24
tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam Laporan
Realisasi Anggaran (LRA). Objek yang dievaluasi adalah Dinas Pendapatan
dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah tahun 2011.
Selain itu juga untuk mengetahui solusi atas kendala yang terjadi dalam
penerapan PP Nomor 24 tahun 2005. Data yang digunakan Laporan Realisasi
Anggaran tahun 2011, untuk dianalisis dengan dasar PP Nomor 24 tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Berdasarkan hasil observasi,
DPPAD Provinsi Jawa Tengah menyajikan Laporan Realisasi Anggaran
berdasarkan dua versi yaitu Laporan Realisasi Anggaran sesuai dengan
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 atau disebut dengan Laporan Realisasi
Anggaran sebelum konversi dan Laporan Realisasi Anggaran sesuai dengan
PP Nomor 24 tahun 2005 atau disebut dengan Laporan Realisasi Anggaran
setelah konversi. Penyajian Laporan Realisasi Anggaran baik sebelum dan
setelah konversi terdapat kekurangan yaitu tidak adanya informasi mengenai
mata uang yang digunakan oleh DPPAD Provinsi Jawa Tengah sesuai yang
tercantum dalam SAP.
Full Text:
UntitledRefbacks
- There are currently no refbacks.