Tri Pusat Pendidikan Dalam Menyikapi Pelaksanaan Lima Hari Sekolah Di Pendidikan Dasar
Abstract
Manusia selama hidupnya selalu akan mendapat pengaruh dari keluarga, sekolah dan masyarakat luas. Ketiga lingkungan tersebut sering disebut sebagai Tri Pusat Pendidikan. Dengan demikian proses perkembangan pendidikan manusia untuk mencapai hasil yang optimal tidak hanya tergantung sistem pendidikan formal dijalankan, tetapi juga tergantung pada lingkungan pendidikan secara menyeluruh. Dalam Pasal 13 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang “Sistem Pendidikan Nasional” dinyatakan bahwa “jalur pendidikan terdiri atas pendidikan format, non formal, dan informal”. Karena itu, dalam konteks sistem pendidikan nasional bahwa keluarga, sekolah, dan masyarakat merupakan komponen sistem pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy memastikan kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu akan diterapkan mulai tahun ajaran 2017-2018. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui harapan dan tantangan penerapan pelaksanaan lima hari sekolah. Harapan Tri Pusat Pendidikan dalam menyikapi pelaksanaan lima hari sekolah adalah : lingkungan pendidikan keluarga, sekolah, dan masyarakat mempunyai hubungan yang erat dan saling melengkapi, baik berkenaan dengan kepentingan pendidikan bagi peserta didik maupun dalam rangka pelaksanaannya : anak kesempatan rekreasi, wisata dan otomatis akan meningkatkan pergerakan wisata domestik serta anak lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga. Sedangkan tantangan yang dihadapi adalah : perlu penguatan pendidikan informal, nonformal dan kerja sama diantara Tri Pusat Pendidikan; pengembangan kurikulum dan pengendalian mutu pendidikan; pengembangan profesi guru; sekolah yang masih menggunakan sistem double shift, mengalami kesulitan dalam menyelenggarakan peraturan lima hari sekolah.
Kata Kunci : Tri Pusat Pendidikan, Pendidikan Dasar
Full Text:
PdfReferences
Andi. 2016. Kebijaksanaan lima Hari Sekolah Tidak Bisa Untuk Semua Sekolah. http://edupost.id/berita-pendidikan/kebijakan-lima-hari-sekolah-tidak-bisa-untuk-semua-sekolah/
Hasbullah. 2013. Dasar-DasarIlmu Pendidikan. Jakarta. Rajawali Pers..
TIM PGRI. 2014. Pendidikan Untuk Transformasi Bangsa. Jakarta: Buku Kompas.
Undang-Undang RI no : 1 .1974. Tentang Perkawinan.
Undang-Undang RI no: 20. 2003. Tentang Sistim Pendidikan Nasional.
Wahyudin, Dinn. Dkk. 2013. Penggantar Pendidikan. Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang : Universitas Terbuka.
DOI: http://dx.doi.org/10.32497/bangunrekaprima.v3i1.763
Refbacks
- There are currently no refbacks.
ABOUT JOURNAL
POLICIES | SUBMISSION | PEOPLE |
OFFICE INFORMATION
Publisher : Politeknik Negeri Semarang | bangunrekaprima@polines.ac.id, brmi.tekniksipil@gmail.com https://jurnal.polines.ac.id/index.php/bangun_rekaprima | |||
Department of Civil Engineering, Politeknik Negeri Semarang (State Polytechnic of Semarang) Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275 | +62 85877763164 For Journal Subscription |