Struktur Ketatanegaraan Ri Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 (Sebelum Dan Sesudah Amandemen)

Authors

  • Puji Wahyumi Politeknik Negeri semarang

DOI:

https://doi.org/10.32497/bangunrekaprima.v1i2.702

Abstract

Bagi sebuah negara, keberadaan UUD sangatlah penting, meskipun UUD bukanlah syarat mutlak untuk berdirinya sebuah negara.Dalam perkembangannya, sebuah UUD bisa diubah bahkan bisa diganti.Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, UUD kita sudah berganti tiga kali dan UUD 1945 sudah empat kali mengalami perubahan (amandemen).Perubahan UUD 1945 berdampak pada terjadinya perubahan pada struktur ketatanegaraan Indonesia. Lembaga tertinggi negara sekarang sudah tidak ada lagi dan semua lembaga negara kedudukannya sama. Hal ini membawa konsekwensi bahwa antar lembaga negara yang ada tidak bisa saling membubarkan namun fungsi saling mangawasi antar lembaga negara diharapkan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945.

Kata Kunci : UUD, Amandemen, Lembaga Negara.

Author Biography

Puji Wahyumi, Politeknik Negeri semarang

Staf pengajar jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri semarang

References

Amandemen UUD 1945 Perubahan Pertama, kedua, ketiga dan keempat, dalam satu naskah, 2004, Yogyakarta: Media Presindo,

Hamdayana Jumanta , Heri Herdiawanta, 2010, Cerdas, Kritis Berwarganegara, Jakarta: Erlangga.

Kaelan, 2004, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.

MPR, 2014, Panduan Pemasyarakatan UUD 1945 dan Tap MPR RI, Sekretariat Jendral MPR RI, Jakarta

Purwanto dkk, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Jakarta: Graha Ilmu.

Soegito, A.T., Pendidikan Pancasila edisi revisi,2005,UPT. MKU UNNES, Semarang: Universitas Negeri Semarang.

Santosa Heru dkk, 2002, Sari Pendidikan Pancasila dan UUD 1945 dan Perubahannya, Yogyakarta: PT. Tiara wacana Ilmu.

Syarbaini Syahrial, 2009, Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, Bogor: Ghalia Indonesia.

Downloads

Published

2016-10-01