APLIKASI LAPORAN KEUANGAN DAN AJUAN HAK CIPTA PROSES PRODUKSI USAHA KECIL MENENGAH (UKM) “SM-TOFU” KABUPATEN SEMARANG

Authors

  • Lardin Korawijayanti
  • Tutik Dwi Karyanti

Keywords:

Era New Normal, Laporan Keuangan, Sertifikat Hak Cipta.

Abstract

Pencatatan laporan keuangan merupakan aspek penting dalam suatu kegiatan usaha. Laporan keuangan digunakan sebagai sajian informasi keuangan yang digunakan baik bagi pihak internal maupun eksternal kegiatan usaha tersebut. Praktik akuntansi merupakan solusi dari masalah yang sering terjadi pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yaitu masalah manajemen keuangan. UKM “SM-Tofu” selama ini belum membuat secara teratur catatan-catatan keuangan apalagi membuat Laporan Keuangan. Permasalahan kedua dalam era New Normal, pemerintah menginginkan perubahan UKM guna memperbaiki kinerja dalam bidang keuangan, produksi, pemasaran dan sumberdaya. Pada kinerja pemasaran, UKM “SM-Tofu” memerlukan bantuan dalam upaya meraih keunggulan bersaing dengan memperoleh pertambahan jumlah produk yang memperoleh Sertifikat Hak Cipta dari Kemenhukum dan HAM. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memegang peran penting dalam era globalisasi. Upaya perlindungan dilakukan melalui pengajuan pendaftaran atas produk-produk UMKM yang memenuhi syarat untuk dapat diberikan HKI sehingga konsekuensinya pemerintah akan memberikan perlindungannya seperti paten, hak cipta, merek, desain industri, serta rahasia dagang. Sehingga dalam Pengabdian kepada Masyarakat Kompetitif (PMK)  bertujuan memberikan pemahaman pentingnya pengelolaan (manajemen) keuangan bagi usaha. Teknik menyelesaikan masalah pertama adalah dengan memberikan pendampingan membuat catatan-catatan keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan. Sedangkan pada permasalahan kedua, UKM “SM-Tofu”, akan dibantu mendanai serta dingajukan perolehan Sertifikat Hak Cipta atas 1 produk UKM “SM-Tofu” kepada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenhukum dan HAM.

References

[1] Andrew Betlehn, Prisca Oktaviani, 2018, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merk Industri UMKM di Indonesia, Jurnal Law & Justice Volume 3 no 1 April 2018

[2] Asti W Adaninggar, Hendro Saptono, Kholis Roisah, 2016, Perlindungan Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah Terkait Hak Kekayaan Intelektual dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean, Diponegoro Law Journal, Volume 5 no 3 Tahun 2016.

[3] Faisal Hasan Basri, 2021, Beragam Upaya UMKM untuk Bangkit di Masa Pandemi, https://sahabatumkm.id/galeri/beragam-upaya-umkm-untuk-bangkit-di-masa-pandemi

[4] Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia , 2010, Pemetaan Potensi Ekonomi Daerah Koridor Wilayah Jawa Tengah

[5] Inayah, 2019, Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) Dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual, Law And Justice, Vol 4 no 2, 2019, e-ISSN : 2549-8282

[6] Ningsih, 2012 Potret pertanian dikawasan lereng gunung Ungaran, BPS Kab. Semarang Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Tengah, 2015, Lahan Pertanian di Jawa Tengah

[7] Rani Maulida, 2023, Memahami Laporan Keuangan UMKM dan Jenis Pajaknya, https://www.online-pajak.com/seputar-pph-final/laporan-keuangan-umkm

[8] Sulasno, 2009, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terhadap Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM), Jurnal Niagara Vol. 1 No.3.

[9] Wely Putri Melati, 2022, UMKM Mulai Menggeliat Pasca Pandemi Covid 19, KEMENKEU RI,https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lhokseumawe/baca-artikel/15474/UMKM-Mulai-Menggeliat-Pasca-Pandemic-Covid-19.html

[10]Yayuk Sulistyowati, 2017, Listing Registration Of Sme Financial Reporting

(A Case Studi In Malang), Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi Vol.5 No.2 Desember 2017

Downloads

Published

2025-05-20