PENILAIAN KEANDALAN BANGUNAN ASPEK PERSYARATAN KESELAMATAN PADA GEDUNG BENGKEL BAJA JURUSAN TEKNIK SIPIL POLINES

Dedi Budi Setiawan, Supriyo Supriyo, Arief Subakti, Rifqi Aulia Abdillah

Abstract


Bangunan merupakan sebuah konstruksi yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan aktivitas/ kegiatan seperti sebagai tempat tinggal, kegiatan ibadah, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, dan kegiatan khusus. Bangunan harus memenuhi persyaratan keadalan bangunan supaya dapat berfungsi dan mendukung kegiatan penghuni didalamnya secara optimal. Permen PU No.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung menjelaskan bahwa persyaratan keandalan bangunan gedung terdiri dari : a. Persyaratan keselamatan bangunan gedung; b. Persyaratan kesehatan bangunan gedung; c. Persyaratan kenyamanan bangunan gedung; dan d. Persyaratan kemudahan bangunan gedung. Pada kesempatan kali ini peneliti akan melakukan pemeriksaan keandalan bangunan gedung bengkel baja khususnya pada aspek persyaratan keselamatan, karena gedung bengkel baja merupakan tempat praktik mengelas, memotong, melubangi dan lain sebagainya. Dimana untuk melakukan praktik tersebut diperlukan peralatan yang banyak, berat, dan rawan menimbulkan kebakaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pemeriksaan visual, kajian keselamatan, dan kuisioner. Hasil penelitian bangunan bengkel baja di Jurusan teknik sipil Politeknik Negeri Semarang memenuhi persyaratan keselamatan dengan nilai baik, tetapi mengalami kerusakan ringan pada komponen non struktur dan terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi untuk instalasi proteksi kebakaran dan petir.


Keywords


Keandalan Bangunan; Persyaratan Keselamatan; Pemeriksaan

Full Text:

PDF

References


Pd-T-11-2005 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kebakaran Bangunan Gedung

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 16/PRT/M/2010 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Tekis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung da Lingkungan.

Standar Nasional Indonesia, 2013, tentang beban minimum untuk perencanaan bangunan gedung dan struktur lain, Badan Standarisasi Nasional, Jakarta.

Standar Nasional Indonesia, 2019, tentang tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non gedung, Badan Standarisasi Nasional, Jakarta.

Standar Nasional Indonesia , 2015, tentang spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural, Badan Standarisasi Nasional, Jakarta.

Standar Nasional Indonesia , 2000, tentang tata cara perencanaan system proteksi pasif untuk pencagahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung, Pusjatan PU-Balitbang Bandung.

Standar Nasional Indonesia, 2000, tentang Tata cara perencanaan, pemasangan dan pengujian sistem deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung, Pusjatan PU-Balitbang Bandung.

Standar Nasional Indonesia, 2000, tentang Tata cara perencanaan dan pemasangan sistem springkler otomatik untuk untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung, Pusjatan PU-Balitbang Bandung.

Standar Nasional Indonesia, 2001, tentang Sistem pengendalian asap kebakaran pada bangunan gedung, Pusjatan PU-Balitbang Bandung.

Standar Nasional Indonesia, 2004, tentang system proteksi petir pada bangunan gedung, Pusjatan PU-Balitbang Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.