PELATIHAN PENYUSUNAN RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) PADA PENYEDIA JASA KONSTRUKSI DI KABUPATEN BATANG
Abstract
Adanya perubahan regulasi dalam standar dokumen pengadaan penyediaan jasa konstruksi yaitu Permen PUPR No.14/PRT/M/2020 yang terbit sejak tanggal 18 Mei 2020. Perubahan regulasi tersebut adanya tambahan dokumen yang harus dilampirkan yaitu mengenai dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Penyedia jasa konstruksi wajib dan harus menyertakan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dalam dokumen lelang yang kemudian harus dievaluasi pengguna jasa. Adanya perubahan regulasi tersebut memunculkan permasalahan bagi penyedia jasa khususnya di Kabupaten Batang dalam penyusunan dokumen RKK. Pelatihan yang diberikan akan memberikan manfaat bagi pengguna jasa konstruksi. Metode yang digunakan adalah pelatihan atau bimbingan dengan pemberian modul pedoman. Pelatihan dilaksanakan dalam waktu 1 hari, kemudian dievaluasi dengan pretest dan post test. Hasilnya menunjukan adanya peningkatan pemahaman oleh penyedia jasa konstruksi dalam penyusunan dokumen RKK.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Djaali. 2008. Skala Likert. Jakarta: Pustaka Utama.
Latief, Yusuf. 2001. Perencanaan dan Penjadwalan Konstruksi. Jakarta : Universitas Indonesia.
Permen PUPR No.14/PRT/M/2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.32497/sitechmas.v2i2.2943
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats