PELATIHAN PENYUSUNAN RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) PADA PENYEDIA JASA KONSTRUKSI DI KABUPATEN BATANG
DOI:
https://doi.org/10.32497/sitechmas.v2i2.2943Keywords:
RKK, Reencana Keselamatan KonstruksiAbstract
Adanya perubahan regulasi dalam standar dokumen pengadaan penyediaan jasa konstruksi yaitu Permen PUPR No.14/PRT/M/2020 yang terbit sejak tanggal 18 Mei 2020. Perubahan regulasi tersebut adanya tambahan dokumen yang harus dilampirkan yaitu mengenai dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Penyedia jasa konstruksi wajib dan harus menyertakan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dalam dokumen lelang yang kemudian harus dievaluasi pengguna jasa. Adanya perubahan regulasi tersebut memunculkan permasalahan bagi penyedia jasa khususnya di Kabupaten Batang dalam penyusunan dokumen RKK. Pelatihan yang diberikan akan memberikan manfaat bagi pengguna jasa konstruksi. Metode yang digunakan adalah pelatihan atau bimbingan dengan pemberian modul pedoman. Pelatihan dilaksanakan dalam waktu 1 hari, kemudian dievaluasi dengan pretest dan post test. Hasilnya menunjukan adanya peningkatan pemahaman oleh penyedia jasa konstruksi dalam penyusunan dokumen RKK.
References
Djaali. 2008. Skala Likert. Jakarta: Pustaka Utama.
Latief, Yusuf. 2001. Perencanaan dan Penjadwalan Konstruksi. Jakarta : Universitas Indonesia.
Permen PUPR No.14/PRT/M/2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.